Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kesepakatan Diskusi (Record of Discussion) memuat kesepakatan antara wakil kementerian/lembaga tentang hasil akhir atau hasil sementara dari suatu pertemuan teknis.
(2) Kesepakatan Diskusi (Record of Discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. merekam pembicaraan pada acara kunjungan resmi atau tidak resmi; atau
b. mencapai kesepakatan sementara sebagai bagian dari rangkaian putaran.
(3) Draf Kesepakatan Diskusi (Record of Discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda
