Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding) memuat ketentuan yang bersifat umum, meliputi 1 (satu) atau lebih substansi yang dikerjasamakan, berkesinambungan dalam pelaksanaannya, dan ditindaklanjuti dalam bentuk executive program, working plan, dan action plan program direction.
(2) Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding) ditetapkan oleh Menteri dengan surat kuasa penuh (full powers) dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Pembahasan Draf Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian melalui Unit Kerja Layanan Kerja Sama bersama dengan unit kerja terkait di lingkungan Kemen PPPA dan calon Mitra Kerja Sama luar negeri.
(4) Unit Kerja Layanan Kerja Sama mengoordinasikan penyusunan Draf Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding) dengan:
a. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang regional; dan
b. unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang hukum dan perjanjian internasional, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
