Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penyusunan Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) sampai dengan Pasal 53 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda