Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama memuat kesepakatan antara Kemen PPPA dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat mengenai ketentuan teknis pelaksanaan kegiatan secara spesifik, konkret, dan terperinci. (2) Perjanjian Kerja Sama disusun berdasarkan: a. tindak lanjut dari Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman; b. inisiatif/arahan Menteri; c. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri; atau d. inisiatif dari calon Mitra Kerja Sama yang telah disetujui oleh Menteri.
Koreksi Anda