Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Rancangan Peraturan Menteri telah selesai melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi dan/atau mendapatkan persetujuan PRESIDEN, sekretariat kementerian melalui Unit Kerja Layanan Hukum menyiapkan dokumen untuk permohonan penetapan atas Rancangan Peraturan Menteri kepada Menteri.
Koreksi Anda