Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi wajib mendapatkan persetujuan
dalam hal memiliki kriteria:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas PRESIDEN, target pemerintah yang
ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara;
dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.
(2) Permohonan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Kabinet dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
