Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Peraturan Menteri yang telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi wajib mendapatkan persetujuan dalam hal memiliki kriteria: a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat; b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas PRESIDEN, target pemerintah yang ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada PRESIDEN melalui Sekretariat Kabinet dengan melampirkan dokumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda