Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Layanan Hukum memfasilitasi koordinasi dan pemantauan pelaksanaan Progsun Kemen PPPA. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui: a. perkembangan proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan b. permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyelesaiannya. (3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melibatkan Pemrakarsa secara periodik setiap triwulan.
Koreksi Anda