Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Layanan Hukum memfasilitasi koordinasi dan pemantauan pelaksanaan Progsun Kemen PPPA.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui rapat koordinasi untuk mengetahui:
a. perkembangan proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. permasalahan yang terjadi dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyelesaiannya.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan melibatkan Pemrakarsa secara periodik setiap triwulan.
Koreksi Anda
