Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Progsun Kemen PPPA memuat daftar usulan:
a. Rancangan UNDANG-UNDANG;
b. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH;
c. Rancangan Peraturan PRESIDEN;
d. Rancangan Peraturan Menteri; dan
e. Draf Perjanjian Dalam Negeri, yang akan disusun dan/atau diselesaikan dalam 1 (satu) tahun sesuai masa berlakunya Keputusan Menteri tentang Progsun Kemen PPPA.
(2) Pemrakarsa menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Kementerian paling lambat bulan Desember tahun sebelumnya.
(3) Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk memfasilitasi pembahasan usulan bersama dengan Pemrakarsa paling lambat bulan Januari tahun berjalan.
(4) Pembahasan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan untuk:
a. mengetahui komitmen Pemrakarsa untuk menyelesaikan dalam tahun berjalan;
b. mengklarifikasi atas usulan yang disampaikan dan jadwal penyusunan; dan
c. menandatangani komitmen penyelesaian oleh Pemrakarsa.
(5) Usulan Progsun Kemen PPPA yang telah dibahas dan disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun melalui Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
