Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Sekretaris Kementerian memuat kebijakan Sekretaris Kementerian yang bersifat MENETAPKAN, tidak bersifat mengatur, dan merupakan pelaksanaan kegiatan yang berlaku di lingkungan unit kerja di Kemen PPPA. (2) Ketentuan mengenai penyusunan Draf Surat Edaran Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Draf Keputusan Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda