Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH yang disusun dalam tahap panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian telah disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa bersama dengan Unit Kerja Layanan Hukum: a. menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi; b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi. (2) Dalam hal telah mendapatkan surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Unit Kerja Layanan Hukum menyiapkan dokumen permohonan penetapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dari Menteri kepada PRESIDEN. (3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda