Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Ketentuan mengenai pembentukan dan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG di tingkat panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 24 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda