Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sudah disepakati dengan Mitra Kerja Sama, Unit Kerja Layanan Kerja Sama menyampaikan Draf Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk dilakukan finalisasi. (2) Hasil finalisasi Draf Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Kementerian untuk dilakukan penandatanganan. (3) Dalam hal Sekretaris Kementerian masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, Pemrakarsa bersama Unit Kerja Layanan Kerja Sama dan Unit Kerja Layanan Hukum memberikan klarifikasi kepada Sekretaris Kementerian. (4) Naskah yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh Unit Kerja Layanan Kerja Sama.
Koreksi Anda