Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 menyusun Draf Surat Keputusan Bersama di lingkup internal dengan melibatkan: a. Unit Kerja Layanan Hukum dan Unit Kerja Layanan Kerja Sama; b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, anggaran, dan urusan keuangan; dan c. unit kerja terkait lainnya. (2) Dalam hal penyusunan di lingkup internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah selesai, Pemrakarsa melaksanakan pembahasan Draf Surat Keputusan Bersama yang telah disusun bersama kementerian/lembaga.
Koreksi Anda