Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Bersama memuat kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri dengan 1 (satu) atau lebih menteri lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sama namun sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam menjalankan urusan dalam pemerintahan. (2) Draf Surat Keputusan Bersama disusun berdasarkan: a. arahan Menteri dengan penugasan kepada unit kerja terkait sebagai Pemrakarsa; atau b. usulan Pemrakarsa sesuai tugas dan fungsinya yang telah disetujui oleh Menteri. (3) Usulan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilengkapi dengan nota dinas yang memuat analisis atas urgensi dan dampak penyusunan Draf Surat Keputusan Bersama oleh Pemrakarsa. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Unit Kerja Layanan Hukum serta administrasi kerja sama untuk dilakukan analisis kerja sama dan telaah hukum. (5) Analisis kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu mengenai: a. hasil evaluasi kerja sama sebelumnya dalam hal merupakan perpanjangan Surat Keputusan Bersama sebelumnya; b. kebutuhan yang sejalan dengan kepentingan nasional dan kebijakan strategis Kemen PPPA; c. kapasitas dalam kegiatan sejenis dengan rencana kerja sama; d. dukungan pendanaan yang memadai; e. sumber daya manusia; dan f. dukungan sarana dan prasarana. (6) Telaah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang- undangan terkait dengan bidang kerja sama. (7) Dalam hal Menteri belum menugaskan Pemrakarsa, Sekretaris Kementerian melalui Unit Kerja Layanan Hukum dan Unit Kerja Layanan Kerja Sama menyampaikan telaah usulan unit kerja yang dapat ditunjuk sebagai Pemrakarsa kepada Menteri.
Koreksi Anda