Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Layanan Hukum menyiapkan dokumen penetapan Rancangan Peraturan Menteri kepada Sekretaris Kementerian. (2) Sekretaris Kementerian menyampaikan dokumen permohonan penetapan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Dalam hal Menteri membutuhkan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri, Unit Kerja Layanan Hukum berkoordinasi dengan Pemrakarsa untuk memberikan penjelasan. (4) Menteri MENETAPKAN dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Menteri. (5) Naskah Peraturan Menteri yang telah ditandatangani oleh Menteri dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh Unit Kerja Layanan Hukum berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip. (6) Naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirimkan oleh Unit Kerja Layanan Hukum kepada unit kerja yang mempunyai fungsi di bidang Peraturan Perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengundangan. (7) Dalam hal pada saat proses pengundangan terdapat hasil sunting yang perlu diperbaiki, Unit Kerja Layanan Hukum menindaklanjuti hasil sunting tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda