Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sudah ditetapkan oleh PRESIDEN, Pemrakarsa menyusun: a. Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Menjadi UNDANG-UNDANG; dan b. Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Ketentuan mengenai penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG dan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda