Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri mendapatkan penugasan dari untuk menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Menteri menunjuk unit kerja eselon I untuk mengoordinasikan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG. (2) Unit kerja eselon I melaksanakan penyusunan didampingi oleh Sekretaris Kementerian melalui Unit Kerja Layanan Hukum. (3) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan kementerian/lembaga terkait. (4) Unit kerja eselon I yang ditugaskan menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang telah selesai disusun kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (5) Menteri menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Koreksi Anda