Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Menteri mendapatkan penugasan dari
untuk menyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, Menteri menunjuk unit kerja eselon I untuk mengoordinasikan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG.
(2) Unit kerja eselon I melaksanakan penyusunan didampingi oleh Sekretaris Kementerian melalui Unit Kerja Layanan Hukum.
(3) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4) Unit kerja eselon I yang ditugaskan menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG yang telah selesai disusun kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(5) Menteri menyampaikan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
