Koreksi Pasal 64
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa menyampaikan Draf Instrumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a yang telah disusun kepada Unit Kerja Layanan Hukum untuk dilakukan penyelarasan.
(2) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Unit Kerja Layanan Hukum kepada Sekretaris Kementerian.
(3) Sekretaris Kementerian memberikan paraf persetujuan pada naskah asli dan menyampaikannya kepada Menteri untuk ditetapkan.
(4) Dalam hal menyetujui, Menteri melakukan penetapan berupa pembubuhan tanda tangan pada naskah dan lampirannya.
(5) Dalam hal Menteri masih membutuhkan klarifikasi terhadap isi dari naskah, Pemrakarsa bersama Unit Kerja Layanan Hukum memberikan klarifikasi kepada Menteri.
(6) Naskah yang telah ditandatangani oleh Menteri dibubuhkan penomoran dan penanggalan oleh Layanan Hukum berkoordinasi dengan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
Koreksi Anda
