Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Draf Instrumen Hukum yang ditetapkan oleh Menteri yaitu: a. Instruksi, Keputusan, atau Surat Edaran Menteri; b. Surat Keputusan Bersama; dan c. Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan dengan lembaga negara setingkat menteri.
Koreksi Anda