Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah mendapatkan surat PRESIDEN, Menteri mengoordinasikan persiapan pembahasan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan/atau menteri terkait lainnya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat pimpinan DPR diterima. (2) Dalam mengoordinasikan persiapan pembahasan dan penyusunan daftar inventarisasi masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan unit kerja eselon I terkait substansi. (3) Unit kerja eselon I yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan unit kerja terkait lainnya dan Unit Kerja Layanan Hukum dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah. (4) Hasil pembahasan daftar inventarisasi masalah oleh unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir penyampaian daftar inventarisasi masalah kepada PRESIDEN. (5) Menteri menyampaikan kepada PRESIDEN hasil daftar inventarisasi masalah yang telah disiapkan oleh unit eselon I bersama Unit Kerja Layanan Hukum.
Koreksi Anda