Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan usulan Prolegnas jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan Naskah Akademik.
(2) Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa setelah melakukan kajian terlebih dahulu sebagai bahan untuk digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik.
(3) Penyusunan Naskah Akademik dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kemen PPPA.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan perguruan tinggi atau pihak lain yang mempunyai keahlian yang terkait dengan substansi Naskah Akademik dan Rancangan UNDANG-UNDANG.
(5) Dalam menyusun Naskah Akademik, Pemrakarsa berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda
