Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengusulkan Rancangan UNDANG-UNDANG yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk menelaah dan mengoordinasikan dokumen kelengkapan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG dengan Pemrakarsa. (3) Unit Kerja Layanan Hukum menyampaikan hasil telaah dan koordinasi dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian sebagai pertimbangan usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah. (4) Sekretaris Kementerian menyampaikan pertimbangan usulan Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri. (5) Menteri menyampaikan Rancangan UNDANG-UNDANG usulan Kemen PPPA yang akan dimasukkan ke dalam Prolegnas jangka menengah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda