Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal telah memperoleh arahan PRESIDEN dan izin prakarsa, Pemrakarsa menyusun Draf Instruksi PRESIDEN dengan melibatkan unit kerja terkait di lingkungan Kemen PPPA dan kementerian/lembaga. (2) Pemrakarsa menyampaikan Draf Instruksi PRESIDEN yang telah disusun kepada Sekretaris Kementerian. (3) Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk melakukan penyelarasan sesuai dengan teknik penyusunan dan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. (4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Sekretaris Kementerian kepada Menteri.
Koreksi Anda