Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyusunan Draf Instruksi berdasarkan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b, Menteri menugaskan Pemrakarsa untuk menyiapkan dokumen permohonan izin prakarsa kepada PRESIDEN disertai dengan penjelasan mengenai alasan perlunya Instruksi PRESIDEN. (2) Dokumen permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Pemrakarsa kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (3) Sekretaris Kementerian menugaskan Unit Kerja Layanan Hukum untuk menyampaikan dokumen permohonan izin prakarsa kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda