Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instruksi PRESIDEN memuat perintah berupa petunjuk atau arahan tentang pelaksanaan suatu kebijakan yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. (2) Draf Instruksi PRESIDEN disusun berdasarkan: a. arahan PRESIDEN kepada Menteri; atau b. kebutuhan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. (3) Dalam menyusun Draf Instruksi PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menugaskan unit kerja eselon I terkait sebagai Pemrakarsa untuk menyusun Draf Instruksi PRESIDEN.
Koreksi Anda