Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian meminta paraf persetujuan seluruh anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian pada setiap lembar naskah Rancangan UNDANG-UNDANG hasil perumusan akhir. (2) Ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian menyampaikan kepada Menteri melalui penanggung jawab mengenai hasil perumusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya. (3) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa bersama dengan Unit Kerja Layanan Hukum: a. menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi; b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan c. menyiapkan bahan presentasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi.
Koreksi Anda