Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian meminta paraf persetujuan seluruh anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian pada setiap lembar naskah Rancangan UNDANG-UNDANG hasil perumusan akhir.
(2) Ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian menyampaikan kepada Menteri melalui penanggung jawab mengenai hasil perumusan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan atau keterangan secukupnya.
(3) Dalam hal Rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disetujui oleh Menteri, Pemrakarsa bersama dengan Unit Kerja Layanan Hukum:
a. menyiapkan surat Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi;
b. menghadiri setiap tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
c. menyiapkan bahan presentasi untuk pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi.
Koreksi Anda
