Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian menyampaikan perkembangan penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Menteri melalui penanggung jawab.
(2) Jika terdapat permasalahan yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian melakukan rapat pembahasan dengan seluruh anggota untuk mencari pemecahan masalah yang bersifat prinsipiel dari Rancangan UNDANG-UNDANG.
(3) Jika pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendapatkan pemecahan masalah, ketua bersama dengan penanggung jawab melaporkan kepada Menteri untuk memperoleh keputusan atau arahan.
(4) Penanggung jawab dan ketua panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian mengoordinasikan kembali penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG tersebut sesuai keputusan atau arahan Menteri.
(5) Dalam hal masih adanya perbedaan pertimbangan dengan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian, Menteri menyelesaikan permasalahan itu dengan menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
