Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam membentuk panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian mengajukan surat permintaan keanggotaan kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, atau pimpinan lembaga yang terkait untuk menugaskan pejabat yang kompeten terkait substansi dan hukum menjadi anggota panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian. (2) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Naskah Akademik, serta informasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya surat permintaan untuk menyampaikan kembali konfirmasi daftar nama pejabat yang ditugaskan. (3) Pemrakarsa mengajukan Draf Keputusan Menteri mengenai panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian melalui Sekretaris Kementerian.
Koreksi Anda