Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Layanan Hukum menyampaikan permohonan kepada Unit Kerja Layanan Kerja sama untuk melakukan penerjemahan Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dari Bahasa INDONESIA ke Bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya sesuai kebutuhan. (2) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran atas penggunaan Bahasa Inggris pada Kesepahaman Bersama/Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama, bahasa yang digunakan yaitu Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda