Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dibutuhkan, Unit Kerja Layanan Hukum di lingkungan Kemen PPPA dapat membuat permohonan penerjemahan terhadap Peraturan Perundang-Undangan terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dari Bahasa INDONESIA ke Bahasa Inggris. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara tertulis yang paling sedikit memuat urgensi penerjemahan dengan melampirkan persyaratan: a. salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan; dan b. konsep terjemahan Peraturan Perundang-undangan yang dimohonkan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Unit Kerja Layanan Hukum kepada Sekretaris Kementerian. (4) Sekretaris Kementerian menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Koreksi Anda