Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian dilakukan pada setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum di lingkungan Kemen PPPA. (2) Pendokumentasian pembentukan Peraturan Perundang- undangan terdiri atas: a. proses penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan b. Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan. (3) Pendokumentasian proses penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Konsepsi; b. Rancangan Peraturan Perundang-undangan; dan c. notula atau risalah rapat. (4) Pendokumentasian Peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk cetak dan digital asli. (5) Pendokumentasian dalam bentuk cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan menyimpan salinan asli sesuai kaidah kearsipan. (6) Pendokumentasian dalam bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memindai salinan asli menjadi salinan elektronik yang resmi. (7) Setelah dilakukan pendokumentasian, Unit Kerja Layanan Hukum menyampaikan 1 (satu) salinan asli lainnya kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda