Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan pada tahapan penyusunan Progsun Kemen PPPA, penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, dan pengundangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Pemrakarsa dan Unit Kerja Layanan Hukum secara dalam jaringan dan/atau luar jaringan. (2) Penyebarluasan secara dalam jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem aplikasi dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kemen PPPA dan/atau media informasi resmi milik Kemen PPPA. (3) Penyebarluasan secara luar jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. seminar, lokakarya, diskusi; b. kegiatan konsultasi publik lainnya; c. sosialisasi; d. pelatihan dan/atau bimbingan teknis; dan/atau e. penyediaan materi komunikasi, informasi, dan edukasi.
Koreksi Anda