Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Unit Kerja Layanan Hukum.
(2) Pemantauan dan Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan parameter terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
