Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum, Pemrakarsa wajib mengikutsertakan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Selain perancang Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum dapat mengikutsertakan analis hukum dan analis kebijakan sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
