Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kerja dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum; dan
b. mewujudkan keseragaman dan keselarasan cara dan prosedur dalam pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan penyusunan Instrumen Hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum.
Koreksi Anda
