Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi seluruh Pemrakarsa dalam melaksanakan tahapan pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum di lingkungan Kemen PPPA.
Koreksi Anda
