Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENYUSUNAN INSTRUMEN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
2. Instrumen Hukum adalah naskah dinas selain Peraturan Perundang-undangan yang memuat kebijakan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan Kemen PPPA yang bersifat penetapan, pemberitahuan, dan/atau penugasan.
3. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap
suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan UNDANG-UNDANG sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
4. Konsepsi adalah naskah keterangan yang memuat latar belakang, urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, arah dan jangkauan pengaturan, dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait sebagai gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Perundang-undangan.
5. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
6. Program Penyusunan yang selanjutnya disebut Progsun adalah instrumen perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
7. Program Penyusunan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Progsun Kemen PPPA adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan penyusunan Instrumen Hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
8. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan dan Instrumen Hukum di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
9. Pemrakarsa adalah pejabat pimpinan tinggi madya di sekretariat kementerian atau kedeputian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Draf Instrumen Hukum.
10. Perjanjian Dalam Negeri adalah perjanjian antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA dengan lembaga pemerintah
dan/atau lembaga nonpemerintah lain dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum di INDONESIA.
11. Perjanjian Luar Negeri adalah perjanjian antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik INDONESIA dengan negara, lembaga, atau organisasi internasional dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.
12. Mitra Kerja Sama adalah pihak di luar Kemen PPPA yang melakukan kerja sama dengan Kemen PPPA.
13. Unit Kerja Layanan Hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
14. Unit Kerja Layanan Kerja Sama adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan administrasi kerja sama.
15. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
16. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
Koreksi Anda
