Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan sesuai standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. standar dasar;
b. standar mitigasi dan Penanganan; dan
c. standar data dan evaluasi.
(3) Ketentuan standar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
