Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan sesuai standar. (2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. standar dasar; b. standar mitigasi dan Penanganan; dan c. standar data dan evaluasi. (3) Ketentuan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda