Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanganan korban dalam penanggulangan Bencana dilaksanakan pada saat tanggap darurat dan pascabencana. (2) Penanganan korban pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penerimaan pengaduan; b. penyediaan layanan kesehatan; c. penyediaan pendamping; d. penyediaan penguatan psikologi; e. penyediaan layanan psikologi; f. penyediaan layanan psikososial; g. penyediaan layanan hukum; h. penyediaan akomodasi yang layak bagi korban yang memiliki kerentanan; dan/atau i. penyediaan rujukan layanan. (3) Penanganan korban pada saat pascabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyiapan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi bagi perempuan dan Anak; b. penyediaan layanan rehabilitasi sosial; dan/atau c. pemberdayaan ekonomi. (4) Pelaksanaan Penanganan diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi korban sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda