Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan KBG dalam penanggulangan Bencana dilaksanakan pada saat prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. (2) Pencegahan KBG dalam penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kampanye peningkatan kesadaran terkait dengan pengetahuan dan perilaku Masyarakat atas kesetaraan Gender; b. penyiapan logistik kedaruratan, kebutuhan spesifik perempuan, dan kebutuhan khusus Anak; c. penyediaan, pengembangan, dan diseminasi materi komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan; d. pembentukan dan/atau optimalisasi peran Subklaster PP KBG PP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; e. penyiapan dan/atau pengintegrasian kajian risiko Bencana, rencana kontingensi, rencana evakuasi, dan sistem peringatan dini yang berperspektif Gender; f. penyusunan dan/atau penguatan kebijakan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan; g. penyiapan data pilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kategori kerentanan; h. penyiapan fasilitas umum ramah perempuan dan Anak di tempat pengungsian; dan i. penyiapan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi perempuan dan Anak yang memiliki kondisi kerentanan. (3) Ketentuan teknis Pencegahan KBG dalam penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda