Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana.
(2) Bentuk partisipasi Masyarakat paling sedikit meliputi turut serta dalam:
a. upaya Pencegahan;
b. pemberian informasi terkait Penanganan kepada korban KBG;
c. koordinasi Subklaster PP KBG PP;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG;
dan/atau
e. pemberian masukan dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan.
(3) Penyelenggaraan partisipasi Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
