Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana. (2) Bentuk partisipasi Masyarakat paling sedikit meliputi turut serta dalam: a. upaya Pencegahan; b. pemberian informasi terkait Penanganan kepada korban KBG; c. koordinasi Subklaster PP KBG PP; d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG; dan/atau e. pemberian masukan dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan. (3) Penyelenggaraan partisipasi Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda