Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada keadaan tanggap darurat melaksanakan kaji cepat untuk melakukan penilaian terhadap proses Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana. (2) Pelaksanaan kaji cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda