Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan KBG pada situasi Bencana memenuhi standar.
(2) Pemantauan dilakukan melalui mekanisme koordinasi Subklaster PP KBG PP di tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota.
(3) Pelaksanaan pemantauan sebagaimana ayat
(1) dilakukan secara berkala selama masa penanggulangan Bencana.
(4) Pelaksanaan pemantauan dilakukan berjenjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait termasuk pemberi layanan dan penerima manfaat.
(5) Evaluasi merupakan penilaian capaian hasil pelaksanaan kegiatan Penanganan KBG pada masa penanggulangan Bencana.
(6) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilakukan pada saat tertentu setelah masa tanggap darurat atau dilakukan 6 (enam) bulan pascabencana telah selesai.
(7) Subklaster PP KBG PP melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta membuat laporan secara berkala kepada klaster pengungsian dan perlindungan.
(8) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan oleh pemerintah daerah provinsi kepada Menteri.
Koreksi Anda
