Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subklaster PP KBG PP tingkat nasional terdiri atas koordinator dan anggota. (2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan Anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. (3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, dan percepatan pembangunan daerah tertinggal; e. badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan Bencana; f. badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi; g. lembaga swadaya masyarakat; h. dunia usaha; i. lembaga profesi; j. akademisi; k. lembaga nonprofit; dan l. Masyarakat.
Koreksi Anda