Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subklaster PP KBG PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) bertugas: a. menyusun dan melaksanakan perencanaan Pencegahan dan Penanganan; b. menyediakan layanan Penanganan; c. memastikan ketersedian layanan korban dan mekanisme rujukan; d. memfasilitasi pertukaran informasi dan mekanisme koordinasi secara rutin; e. meningkatkan kapasitas anggota Subklaster PP KBG PP; f. melakukan pengarusutamaan Gender kepada klaster pengungsian dan perlindungan serta anggota klaster nasional yang lain; g. memastikan pelaksanaan standar pada Subklaster PP KBG PP; h. memberikan laporan kepada klaster nasional pengungsian dan Pelindungan; dan i. melakukan pemantauan pelaksanaan dan Pencegahan dan Penanganan.
Koreksi Anda