Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Subklaster PP KBG PP merupakan bagian dari klaster pengungsian dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Subklaster PP KBG PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat di tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
(3) Subklaster PP KBG PP tingkat nasional ditetapkan oleh Menteri.
(4) Subklaster PP KBG PP tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(5) Subklaster PP KBG PP tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.
Koreksi Anda
