Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Klaster pengungsian dan perlindungan terintegrasi dalam sistem klaster penanggulangan Bencana di tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota.
(2) Klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas Pelindungan perempuan dan Anak membentuk Subklaster PP KBG PP.
(3) Klaster dan Subklaster PP KBG PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
