Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. melaksanakan Pencegahan dan Penanganan KBG dalam situasi Bencana bagi perempuan dan Anak; b. melakukan pemenuhan kebutuhan dasar serta kebutuhan spesifik perempuan dan kebutuhan khusus bagi Anak dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; c. meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Subklaster PP KBG PP; dan d. meningkatkan koordinasi yang terencana dan terpadu dalam Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG.
Koreksi Anda