Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Masyarakat dalam upaya Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Koreksi Anda
