Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pelindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penanggulangan Bencana

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan rasa aman dari kekerasan berbasis gender serta memberikan pemenuhan hak kepada perempuan dan anak, termasuk kebutuhan spesifik bagi perempuan dan khusus bagi anak dengan kondisi kerentanan tertentu dalam bencana. 2. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 3. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 4. Gender adalah nilai, peran, dan tanggung jawab perempuan dan laki-laki yang dikonstruksikan secara sosial dan budaya masyarakat. 5. Kekerasan Berbasis Gender yang selanjutnya disingkat KBG adalah kekerasan yang disebabkan perbedaan Gender yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran. 6. Pencegahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi risiko atau menghilangkan berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya KBG dan keberulangan KBG. 7. Penanganan adalah proses tindakan atau cara untuk menyediakan layanan korban KBG. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan suburusan pemerintahan di bidang perlindungan Anak yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan. 9. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unit pelaksana teknis operasional pada satuan kerja yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak, yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi perempuan dan Anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. 10. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya Bencana, kegiatan Pencegahan Bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. 11. Subklaster Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Pemberdayaan Perempuan yang selanjutnya disebut Subklaster PP KBG PP adalah pemangku kepentingan lintas sektor yang berkoordinasi dan berkolaborasi dalam Pelindungan perempuan dan Anak dari KBG dalam penanggulangan Bencana. 12. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok organisasi sosial, dan/atau organisasi kemasyarakatan, termasuk lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat.
Koreksi Anda